MINI Jual Mobil Listrik di Indonesia Setelah 2021 Share this
Berita Mobil
Mode baca

MINI Jual Mobil Listrik di Indonesia Setelah 2021

Insan Akbar
oleh Insan Akbar
pada 17 February 2020

JAKARTA – MINI juga ingin meramaikan pasar mobil listrik di Indonesia. Namun, waktu yang tepat menurut mereka adalah setelah 2021.

MINI memang sudah memiliki mobil listrik bernama MINI E. City car yang menjalani debut global pada Juli 2019 ini tersedia dalam versi plug-in hybrid (PHEV) atau pun mobil listrik murni.

“Ada kemungkinan (peluncuran) setelah 2021 untuk MINI E,” ucap Jodie O’Tania, Director of Communication BMW Group Indonesia pada akhir pekan lalu di Jakarta setelah peluncuran New MINI Clubman, MINI John Cooper Works Clubman, serta MINI John Cooper Works Countryman.

Sekadar mengingatkan, MINI, merek otomotif yang lahir di Inggris, berada di bawah BMW Group sejak 1994. Di samping memiliki MINI, BMW juga membawahi merek Inggris lainnya, Rolls-Royce.

BMW Group sudah mengaspalkan mobil listrik BMW di Nusantara sejak 2016. Kini, BMW sudah mempunyai i8 Coupe, i8 Roadster, plus i3.

BMW Group Indonesia, menurut dia, butuh waktu dan persiapan sebelum dapat menerjunkan MINI E di Indonesia. Ini sama dengan persiapan ketika mereka menjual secara resmi i8 Coupe pada 2016 silam. Model tersebut terlebih dahulu dipamerkan sebagai mobil eksebisi dalam pameran otomotif nasional sejak 2014.

“Awalnya kami mau memastikan awareness (kesadaran dan perhatian) sudah ada, edukasinya sudah ada, infrastruktur dealernya sudah ada, juga staf pendukungnya. Jadi apabila terjadi sesuatu (servis dan perbaikan) sudah ada orang yang bisa menangani. Karena itu, tahun ini kami fokus pada edukasi. Setelah 2021 baru mungkin kami hadirkan,” papar Jodie.

Sayangnya, ia tidak menyebut apakah MINI langsung hadir pada 2022 atau masih membutuhkan waktu lebih lama dari itu. Pada 2021 sendiri, insentif-insentif untuk mobil listrik—dari hybrid sampai mobil listrik murni—akan berlaku dengan harapan harganya bisa turun dan beberapa tahun kemudian industri perakitan lokal untuk kendaraan jenis ini bisa terbentuk.

Segala insentif fiskal maupun nonfiskal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Pemerintah, baik pusat atau pun daerah, juga telah menerbitkan beberapa aturan turunannya.

Seperti misalnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang antara lain mengatur keringanan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik. Ada juga Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 yang membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) khusus mobil listrik murni. [Xan/Ari]


Komentar