Sah, Biaya Plat Nomor 'Cantik' Sampai Rp 20 Juta Share this
Berita Mobil
Mode baca

Sah, Biaya Plat Nomor 'Cantik' Sampai Rp 20 Juta

Muhammad Ikhsan
oleh Muhammad Ikhsan
pada 05 January 2017

Foto: Biaya Plat Nomor Cantik (Dok. setkab.go.id)

JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan pilihan kepada masyarakat yang ingin menggunakan nomor polisi (nopol) 'cantik' pada kendaraannya. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 itu mulai berlaku pada 6 Januari 2016.

Dalam peraturan pemerintah tersebut diatur tentang jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016, juga diatur mengenai biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.

Jadi bagi masyarakat yang ingin memodifikasi nomor plat kendaraan sudah ada tarif resminya. Selama ini, kita harus menyerahkan sepenuhnya kepada tenaga penjual dari dealer mobil untuk mengaturnya.

Setelah dikeluarkannya biaya resmi, pihak kepolisian menyarankan agar masyarakat tidak lagi menggunakan jasa calo untuk mengurus plat nomor 'cantik'. Jika memaksa, siap-siap dipatok biaya lebih tinggi.

NRKB mulai dengan satu angka hingga empat angka, baik menggunakan huruf di belakang angka-angka tersebut maupun tidak menggunakan huruf, maka siapkanlah dana mulai Rp 5.000.000,- hingga Rp 20.000.000,-.

Berikut ini daftar tarif resmi NKRB sesuai pilihan:

1. NRKB pilihan 1 (satu) angka

- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta

- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta

2. NRKB pilihan 2 (dua) angka

- Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta

- Ada huruf di belakang Rp 10 juta

3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka

- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta

- Ada huruf di belakang angka Ro 7,5 juta

4. NRKB pilihan 4 (empat) angka

- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta

- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta [Ikh]


Komentar