Nanan: Kisruh SIM C, Jangan Memberatkan Masyarakat Share this
Berita Motor
Mode baca

Nanan: Kisruh SIM C, Jangan Memberatkan Masyarakat

Muhammad Ikhsan
oleh Muhammad Ikhsan
pada 10 December 2015

JAKARTA - Nanan Soekarna, mantan Wakapolri menanggapi rencana Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan regulasi Surat Izin Mengemudi (SIM) C dalam tiga jenis.

Menurutnya, aturan tiga jenis SIM C jangan memberatkan masyarakat. Prinsip Nanan adalah pemerintah dan Polri harus memmudahkan, meringankan dan harga terjangkau dalam hal apapun.

Ketiga prinsip tersebut dijelaskan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) periode 2011 – 2015 itu seharusnya sejalan dengan rencana membuat SIM C dalam tiga jenis.

Sebab ada beberapa masyarakat gonta-ganti motor dengan mesin kapasitas berbeda sebelum masa aktif SIM selesai (lima tahun). Logikanya jika ada orang yang gonta-ganti motor, maka Ia pun harus ganti jenis SIM C.

"Memang kita harus mengikuti SIM di luar negeri itu,untuk motor ada beberapa kelas. Namun seharusnya, semua kebijakan itu tidak memberatkan masyrakat," ucap Nanan ketika ditemui di acara "VVC Jelajah Bumi Sumatera Km.0" di Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Nanan sendiri mendukung rencana Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan aturan tersebut, termasuk SIM C khusus pengguna motor gede (Moge) seperti Harley-Davidson di Tanah Air. Para pengguna Moge Harley-Davidson harus diatur termasuk perbedaan penggunaan jalan.

"Prinsipnya di luar negeri itu motor gede boleh masuk jalan tol. Hanya Indonesia yang tidak boleh masuk. Saya sudah punya usul setidaknya saat ada event. Kalau ada  event dikawal masuk tol. Kalau sendiri tidak boleh. Tapi kan sekarang event tidak setiap hari. Tujuannya meringankan beban jalan, dan tidak menyusahkan para pengguna jalan lain," pungkas Nanan.

Nantinya SIM C terbagi menjadi tiga jenis C,C1,dan C2. SIM C berlaku untuk sepeda motor berkapasitas mesin di bawah 250 cc, C1 250 cc sampai 500 cc sedangkan C2 khusus di atas 500 cc. [Ikh/Idr]


Komentar