Ban Kadaluarsa Mitos Atau Fakta Share this
Tips
Mode baca

Ban Kadaluarsa Mitos Atau Fakta

Denny Basudewa
pada 15 November 2018

Foto: Ban Mobil

JAKARTA – Ban mobil dan motor yang digunakan oleh konsumen selama ini kerap mendapat anggapan salah mengenai masa usia pakai.

Produk yang terbuat dari bahan baku karet ini memiliki fungsi penting terhadap keselamatan berkendara. Selain memperhatikan alur atau kembang ban, usia pakai juga kerap dipermasalahkan oleh penggunanya.

Ban menjadi benda penting karena menjadi satu-satunya komponen yang berinteraksi dengan medan jalan. Ban yang baik harus bisa menuruti perintah dari alat kemudi untuk berbelok ke kanan maupun ke kiri.

Ban juga penting untuk kendaraan saat berakselerasi maupun deselerasi. Semua pabrikan ban memiliki resep masing-masing untuk menciptakan produk yang aman dan nyaman. Ban yang sudah aus atau gundul dapat menciptakan masalah di jalan karena tidak bisa memberikan grip maksimal pada kendaraan.

Baik pada mobil maupun motor, ban harus mendapat perlakuan yang baik agar memiliki umur panjang. Terkait usia pakai, beberapa konsumen beranggapan bahwa ban memiliki masa penggunaan. Artinya, produk yang terbuat dari karet tersebut bisa mengalami kadaluarsa.

Hal ini dibantah oleh Andri Heriyadi selaku Chief Training and Product Evaluation PT Bridgestone Tire Indonesia. Menurutnya ban tidak memiliki tingkat kadaluarsa dan kerusakan yang terjadi selama ini dialami karena salah tempat penempatan.

Ban Kadaluarsa Ban Motor

“Tidak ada ban yang kadaluarsa. Yang ada hanyalah ban usang. Ini karena salah penyimpanan pada dealer atau outlet. Kerusakan juga bisa disebabkan oleh banyaknya terkena unsur kimia yang berada di sekitar tempat penyimpanan ban,” ucap Andri di Proving Ground Bridgestone, Karawang (14/11/2018).

Ia menjelaskan bahwa Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI), telah sepakat untuk memberikan garansi pada produk-produk mereka selama 5 tahun terhitung sejak masa produksi. Konsumen juga diuntungkan oleh Pemerintah dengan adanya aturan wajib soal ban.

“Pada UU No 8 tahun 1999 menyebutkan bahwa ban memiliki garansi selama 4 (empat) tahun sejak pertama di beli ya, bukan produksi,” ucapnya ramah.

UU No 8 pada tahun 1999 sendiri berbunyi “lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang di beli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan”. Ini artinya seperti di sebut di atas, bahwa ban kadaluarsa merupakan mitos belaka, namun yang ada hanyalah ban yang usang karena salah penyimpanan.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam menyimpan ban harus di tempat yang benar, tidak boleh terkena matahari langsung serta tidak dibenarkan menyimpan ban dekat bahan-bahan kimia. Ini karena dapat membuat ban menjadi usang sehingga masa pakainya berkurang.

Dikatakan bahwa melalui APBI (Asosiasi Pengusaha Ban), setiap produsen wajib memberikan garansi untuk ban mobil selama 5 tahun. Sementara untuk ban motor selama 3 tahun dan ban dalam adalah 2 tahun. [Dew/Ari]


Komentar