Ini Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard Share this
Tips
Mode baca

Ini Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard

Syubhan Akib
oleh Syubhan Akib
pada 05 January 2016

JAKARTA - Tak terasa penggunaan lampu hazard banyak yang salah. Contohnya saja ketika hujan deras turun banyak pengendara mobil menyalakan lampu hazard. Padahal menurut kepolisian, hal itu salah.

Humas Mabes Polri memaparkan bahwa hazard lamp (lampu darurat) atau biasa disebut lampu hazard adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol hazard (Bergambar Segitiga Merah) ditekan.

Lampu Darurat berfungsi sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut. Hal ini tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan :

"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".

Yang dimaksud dengan “isyarat lain” antara lain lampu darurat dan senter. dan yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalulintas, dan mengganti ban.

Namun untuk menjadi perhatian bagi para pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi dari Lampu Hazard di antaranya sebagai berikut:

  1. Menggunakan saat hujan

    Menggunakan hazard saat hujan hanya membingungkan pengemudi di belakang kendaraan kita karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi karena tertutup oleh lampu hazard. Anda cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.

  2. Menggunakan saat memberi tanda lurus di persimpangan

    Menggunakan hazard saat bergerak lurus tidak perlu karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti Anda menandakan diri akan bergerak lurus ke depan.

  3. Menggunakan saat di lorong gelap

    Menggunakannya saat di lorong gelap tidak perlu karena tidak ada efeknya, yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang. Cukup nyalakan lampu senja atau lampu utama karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.

  4. Menggunakan saat berkabut

    Cukup menyalakan lampu kabut (foglamp) yang berwarna kuning atau lampu utama.

Dengan mengetahui hal-hal yang disebutkan diatas, kepolisian mengharapkan para pengguna jalan dapat lebih cerdas dalam mengemudi. Tidak mengikuti kebiasaan yang lumrah namun salah.

Nah, kalau sudah tahu, jangan lagi diulangi ya. [Syu/Idr]


Komentar