Ini Dia Klasifikasi Baru SIM C Share this
Berita Motor
Mode baca

Ini Dia Klasifikasi Baru SIM C

Syubhan Akib
oleh Syubhan Akib
pada 11 January 2016

JAKARTA - Setelah dinanti-nanti Kepolisian akhirnya resmi mengeluarkan peraturan baru berkaitan dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara motor (SIM C). Nantinya, SIM C dibagi dalam 3 golongan sesuai dengan kapasitas mesin motor yang digunakan.

Peraturan itu dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Dengan begitu, pemilik SIM C tidak biasa menggunakan SIM-nya untuk semua jenis motor.

Dalam akun Facebook resmi milik Divisi Humas Polri, aturan itu akan berlaku pada Mei 2016 setelah Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015 keluar. Dalam surat tersebut, ada dua keputusan mengenai klasifikasi SIM C dan juga batas waktu perpanjangan SIM.

SIM untuk para pengguna sepeda motor kini kini terbagi dalam 3 golongan yakni SIM C (polos), SIM C1 dan SIM C2 berdasarkan kapasitas mesin motor (cc).

Tiga golongan SIM C tersebut adalah sebagai berikut:

  • SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc
  • SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500cc
  • SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc ke atas.

Untuk para pengendara, penggantian SIM C sesuai dengan golongan motor mereka rencananya akan dilakukan pada Februari-April 2016.

Selain pembagian klasifikasi SIM C, Korlantas Polri juga mengeluarkan aturan soal batas waktu perpanjangan SIM. Mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM tidak boleh melewati batas sampai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Sementara, untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, dapat diperpanjang lagi tidak melebihi batas waktu 3 bulan sejak tanggal habis masa berlakunya. Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru. [Syu/Idr]


Komentar