JAKARTA - Tahun depan, kepolisian akan membagi SIM motor dalam tiga jenis yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2. Sebelumnya Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya mengatur jenis kendaraan apa yang digunakan oleh pengendara.
Kombes Pol Drs. Unggul Sedyantoro, Msi memaparkan kalau konsep terkait pembagian SIM motor itu tengah digodok dan dimatangkan. Bila tidak ada aral melintang, maka pembagian itu akan diterapkan pada tahun depan.
"Sekarang semua sedang dikaji dan dipersiapkan," katanya di Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2015.
Dia lalu memaparkan, pembagian SIM itu akan berdasarkan pada kapasitas motor dan jenis motor. Sejauh ini, pembagian itu akan meliputi SIM C yang harus dimiliki oleh para pengendara motor bermesin 0-250 cc.
Lalu SIM C1 akan dipakai oleh para pengguna motor bermesin 250-500 cc. "Nah SIM C2 itu untuk motor di atas 500 cc," cetus Unggul.
Pembagian itu, lanjutnya, dimaksudkan agar kompetensi setiap pemegang SIM motor dapat sesuai dengan motor yang digunakan. Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi tingkat kecelakaan para pemotor.
"Semua berujung ke sana," tukasnya. [Syu/Idr]
Komentar