SIM Khusus Moge Belum Terealisasi, Apa Kendalanya? Share this
Berita Motor
Mode baca

SIM Khusus Moge Belum Terealisasi, Apa Kendalanya?

Denny Basudewa
pada 04 October 2019

Foto: Honda Gold Wing

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus motor gede (Moge) hingga saat ini masih terkendala pengadaan alat uji.

Seperti diketahui bahwa 2 tahun lalu sempat beredar wacana, mengklasifikasikan SIM sepedamotor berdasarkan kapasitas mesin. Semakin besar kapasitas mesin kendaraannya, maka SIM-nya harus menyesuaikan. Mengacu Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, pada pasal 7 telah disebutkan tiga klasifikasi SIM C.

Rencananya SIM C diperuntukkan bagi pengguna sepedamotor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc. Sementara SIM C I untuk mesin 250 cc sampai 500 cc dan SIM C II bagi motor bermesin 500 cc ke atas.

Namun hingga saat ini rencana aturan tersebut tidak lagi terdengar seolah ditelan bumi. Padahal wacana tersebut hadir guna meminimalisir terjadinya kecelakaan yang melibatkan Moge. Kendaraan dengan mesin besar jelas membutuhkan keahlian tersendiri dalam mengendarainya.

“Saat ini aturannya sudah ada (SIM moge), tapi kami (Polisi) masih memberlakukan SIM biasa. Karena untuk memberlakukan aturan ini sebelumnya harus diuji terlebih dahulu. Untuk mengujinya kami memerlukan alat, nah ini yang belum ada,” ucap Kombes Pol Bambang Sentot Widodo, Kasubdit pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri di acara Road to Zero ODOL Trucks on the Roads yang diselenggarakan FORWOT (Forum Wartawan Otomotif) bersama PT Astra Isuzu Motor Indonesia di Jakarta, kemarin (03/10).

Ia menjelaskan bahwa SIM C yang berlaku saat ini masih untuk semua golongan sepedamotor. Pihak Kepolisian (Polri) masih menunggu kepastian dari pengadaan alat uji. [Dew/Idr]


Komentar