Menhub Ajak Pengendara Kurangi Kecepatan Kendaraan Share this
Berita Mobil
Mode baca

Menhub Ajak Pengendara Kurangi Kecepatan Kendaraan

Indra Prabowo
pada 21 September 2018

Foto: Kecelakaan Lalulintas Foto: TMC Polda Metro Jaya

PEKANBARU – Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan, mengingatkan kepada para pengemudi kendaraan bermotor untuk tidak melanggar batas kecepatan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, hal ini, jika dipatuhi oleh para pengendara, akan menekan angka kecelakaan lalulintas. Dengan mengurangi kecepatan 5%, itu akan mengurangi 30% dari fatalnya kecelakaan

"Dilihat dari data, kecelakaan menjadi penyebab kematian nomor 2 terbesar di dunia. Pada tahun 2017 korban meninggal dunia mencapai 30.569 jiwa atau 3-4 orang meninggal setiap jam. Oleh karenanya sayangi nyawa, kurangi kecepatan," jelas Menhub Budi dalam Dialog Nasional Pekan Nasional Keselamatan Jalan Tahun 2018 di Hotel Aryaduta Pekanbaru pada Rabu (19/9).

Budi pun mengungkapkan bahwa sepedamotor menjadi penyumbang terbesar kecelakaan jalan raya, yaitu sebesar 72%. Dia sangat menyayangkan karena mayoritas korban berada di usia produktif dan potensial, antara 20 – 29 tahun.

Berdasarkan Indonesia Road Management System (IRMS), sepanjang tahun 2017 telah terjadi 103.287 kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia sebanyak 30.569 jiwa, 14.409 korban luka berat dan 119.944 jiwa korban luka ringan di Indonesia.

"Keselamatan adalah suatu keharusan. Setiap berkendara kita harus menggunakan helm, tidak berboncengan lebih dari dua, tidak menggunakan telepon saat mengemudi dan selalu gunakan sabuk keselamatan. Jadi keselamatan adalah tanggung jawab kita semua," ajak Menhub. [Idr]


Komentar