Klaim, Jika Anda Cedera Akibat Airbag Takata Share this
Berita Mobil
Mode baca

Klaim, Jika Anda Cedera Akibat Airbag Takata

Denny Basudewa
pada 20 August 2019

Foto: Airbag Takata

BOSTON – Takata sebagai produsen airbag yang sudah dinyatakan pailit atau bangkrut, tetap akan memberikan ganti rugi bagi orang-orang yang mengalami kecelakaan.

Hal ini diungkapkan oleh Profesor Eric D Green, Spesial Master Department of Justice, Takata Airbag Individual Restitution Fund serta Trustee, Tort Compensation Trust Fund Created in the Takata Bankruptcy Cases (Dana Perwalian untuk Ganti Rugi atas Gugatan Kasus Kepailitan Takata).

Ia mengumumkan program ganti rugi pada Mei 2018, bagi orang-orang yang telah mengalami atau akan mengalami kecelakaan diri atau kematian, akibat kelalaian dari pecahan atau pelepasan phase-stabilized ammonium nitrate airbag inflator, buatan Takata secara agresif (‘Kerusakan Inflator Kantong Udara Takata’).

Di dalam program ganti rugi tersebut, seorang yang mengajukan klaim dapat memperoleh ganti rugi dari Departemen Kehakiman (Department of Justice) senilai $ 125 juta atau Rp 1.7 miliar dalam bentuk Dana Restitusi Individual (Individual Restitution Fund/IRF) atau sekitar $ 140 juta atau 1.9 miliar dalam bentuk Dana Perwalian untuk Ganti Rugi atas Gugatan Kasus Kepailitan Takata (Takata Airbag Tort Compensation Trust Fund/TATCTF). Proses klaim masih berlangsung dan klaim yang memenuhi persyaratan masih bisa diajukan.

Ada tiga jenis klaim yang dapat diajukan seseorang yang mengalami kecelakaan atau kematian, akibat kelalaian dari kasus Kerusakan Inflator Kantong Udara Takata:

 1. Klaim IRF untuk ganti-rugi dari IRF, dana ganti-rugi atas kecelakaan diri atau kematian akibat kelalaian yang diawasi oleh Special Master dan terbentuk sesuai Putusan Ganti-Rugi dari Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS), di Distrik Timur Michigan (Pengadilan Distrik), sehubungan dengan kasus kriminal yang diajukan Departemen Kehakiman terhadap Takata, U.S. v. Takata Corporation, No. Kasus 16-cr-20810 (E.D. Mich.).

2. Klaim Dana Perwalian (Trust Claim) terhadap Takata atas ganti rugi dari TATCTF, dana perwalian (trust fund) untuk kecelakaan diri dan kematian, akibat kelalaian yang diawasi Trustee serta dibentuk sehubungan dengan Rencana Kepailitan (Chapter 11), dari Reorganisasi Takata di Pengadilan Kepailitan Distrik Delaware.

3. Klaim POEM terhadap Participating Original Equipment Manufacturer (POEM saat ini, satu-satunya POEM adalah Honda/Acura) untuk ganti rugi dari POEM, harus diselesaikan berdasarkan Rencana Kepailitan lewat TATCTF yang diawasi oleh Trustee.

Ketiga jenis klaim tersebut masing-masing memiliki persyaratannya sendiri. Namun, setiap jenis klaim hanya menyangkut kecelakaan diri dan kematian akibat kelalaian dalam kasus Kerusakan Inflator Kantong Udara Takata.

Beberapa klaim yang terkait dengan kecelakaan atau kematian akibat kelalaian dalam kerusakan komponen kantong udara (airbag) lainnya, seperti tidak berfungsinya kantong udara, aktifnya kantong udara secara spontan, cedera akibat tabrakan yang tidak berhubungan dengan inflator, atau kerugian ekonomi yang tidak berhubungan kecelakaan diri atau kematian, tidak termasuk ke dalam tiga jenis klaim yang disebutkan di atas.

Pihak-pihak terkait kini dapat mengakses formulir klaim, memuat sejumlah petunjuk rinci mengenai cara pengajuan klaim, pada situs IRF, www.takataspecialmaster.com, atau pada situs TATCTF, www.TakataAirbagInjuryTrust.com. [Dew/Idr]


Komentar