Banyak Melanggar Lalu Lintas, Pengemudi Mesti Mewaspadai Ini Share this
Berita Mobil
Mode baca

Banyak Melanggar Lalu Lintas, Pengemudi Mesti Mewaspadai Ini

Denny Basudewa
pada 04 October 2019

Foto: Smart SIM

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi telah meluncurkan Smart SIM pada akhir bulan lalu (24/09).

Smart SIM merupakan terobosan paling mutakhir dari pihak Polri sebagai aparat penegak hukum. Perangkat ini memiliki berbagai keunggulan jauh lebih baik dari SIM sebelumnya. Hal ini dikarenakan di dalamnya terdapat sebuah chip yang tertanam, sehingga mampu mencatat berbagai data penting.

Namun di balik kecanggihan Smart SIM, para penggunanya mesti mewaspadai banyaknya pelanggaran yang dilakukan. Dikarenakan perangkat ini mampu mencatat jumlah pelanggaran dan terdapat batas maksimalnya.

“Smart SIM itu ada chip di dalamnya. Nantinya akan terekam jumlah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Lalu dari penalti tersebut akan diberikan poin-poin hingga jumlah maksimalnya 12. Jika sudah mencapai jumlah maksimal akan ada 3 kemungkinan,” kata Kombes Pol Bambang Sentot Widodo, Kasubdit pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri di acara Road to Zero ODOL Trucks on the Road yang diselenggarakan FORWOT (Forum Wartawan Otomotif) bersama PT Astra Isuzu Motor Indonesia di Jakarta, kemarin (03/10).

Dikatakannya jika telah mencapai limitnya (12 poin), maka akan diterapkan sejumlah kemungkinan yang akan diterapkan pada pengguna Smart SIM. Pertama adalah penerapan uji ulang, lalu Smart SIM bisa dibatalkan sementara hingga selamanya (dicabut).

“Akan tetapi semua itu terlebih dahulu harus melalui proses persidangan. Keputusannya ada di pengadilan apakah akan uji ulang, batal sementara atau batal selamanya,” jelasnya kemudian.

Pembagian poin-poinnya sendiri terdiri dari 3 bagian yakni 1, 3 dan 5 tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Sayang Bambang tidak merinci secara jelas jenis-jenis pelanggaran. Ia hanya mengatakan bahwa poin terbesar adalah melawan arus. [Dew/Idr]


Komentar