Sarung Tangan Wajib untuk Pemotor di Prancis atau Ditilang Share this
Berita Motor
Mode baca

Sarung Tangan Wajib untuk Pemotor di Prancis atau Ditilang

Denny Basudewa
pada 04 October 2016

Foto: Sarung Tangan Wajib untuk Pemotor di Prancis

PARIS - Pemerintah Prancis memperketat peraturan lalu lintas bagi pemotor. Aturan terbaru yaitu mengatur pemotor untuk menggunakan sarung tangan.

Peraturan baru tersebut berlaku untuk motor roda dua dan roda tiga (tricycle), tujuannya meningkatkan keselamatan para pengendara. Jika pemotor kedapatan tidak menggunakan safety gear itu, maka siap dikenakan tilang sebesar 68 euro atau setara dengan Rp 988 ribu.

Otoritas Prancis akan memberlakukan aturan baru ini mulai 20 November 2016. Selama ini baru sekedar tahap sosialisasi.

Di lain pihak, aturan baru tersebut mendapat tentangan dari FFMC (Fédération Française des Motards en Colère) yang merupakan salah satu komunitas motor di sana. Mereka beranggapan bahwa penggunaan sarung tangan seharusnya tidak diwajibkan, dengan alasan tidak membahayakan nyawa orang lain.

“Ini bukan berarti kami menentang penggunaan sarung tangan. Masalahnya adalah kami dipaksa untuk menggunakannya dan terancam hukuman tilang bila tidak menggunakannya. Tidak ada nyawa yang dibahayakan di sini dan kami bila tidak menggunakan sarung tangan, kami juga tidak mengganggu perjalanan orang lain,” ungkap mereka dalam keterangan resmi dilansir The Local France.

Sementara melihat dari kebutuhuan, penggunaan sarungn tangan di Prancis sangat dibutuhkan mengingat Prancis memiliki cuaca yang dingin. Jika berkendara dalam kondisi tangan tidak tertutup bisa menyebabkan jari-jari kedinginan. Dan ini bisa menimbulkan kekakuan sehingga jari-jari tidak bisa mengantisipasi kondisi sekitar. Hal terburuk bisa terjadi kecelakaan.

Di samping itu, menggunakan sarung tangan bisa memperkecil risiko cedera pada telapak tangan ketika terjatuh dari sepedamotor. [Dew/Ikh]


Komentar