3M Dukung Keselamatan Pengguna Jalan Lewat Alat Pemantul Cahaya Share this
Berita Mobil
Mode baca

3M Dukung Keselamatan Pengguna Jalan Lewat Alat Pemantul Cahaya

Denny Basudewa
pada 01 March 2019

JAKARTA – 3M hadirkan alat pemantul cahaya untuk kendaraan angkutan barang yang diwajibkan oleh Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat.

Praktik tertib lalu lintas merupakan suatu hal yang memerlukan komitmen, bagi setiap pengguna jalan raya. Oleh karenanya dibutuhkan perhatian akan keselamatan diri terutama kesiapan selama di perjalanan agar tetap aman, nyaman serta selamat sampai tujuan.

Berdasarkan data WHO, kecelakaan akibat mengabaikan aturan lalu lintas telah menelan korban jiwa sekitar 2,4 juta jiwa manusia setiap tahunnya. Indonesia termasuk salah satu negara penyumbang kecelakaan lalu lintas tertinggi di dunia. Setidaknya, di Indonesia setiap tahunnya tercatat sekitar 26.000-29.000 jiwa tewas karena kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu diperlukan berbagai tindakan upaya yang dapat membantu menurunkan jumlah angka kecelakaan lalu lintas. Salah satunya melakukan pemasangan alat pemantul cahaya (reflektor) pada kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang meliputi bus dan angkutan barang.

Penggunaan stiker reflektor ini dapat dipasang pada bagian belakang dan samping kendaraan. Pada bagian belakang menggunakan stiker warna merah, sedangkan pada bagian samping menggunakan warna kuning untuk kedaraan bermotor dan warna putih untuk kereta gandengan dan kereta tempelan.

Hal tersebut telah dituangkan dalam peraturan yang terbaru yakni no. SK.5311/AJ.410/DRJD/2018, tentang alat pemantul cahaya tambahan dari Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

“3M Diamond GradeTM Conspicuity hadir untuk memenuhi Perdirjen Perhubungan Darat no. SK.5311/AJ.410/DRJD/2018. Bahkan melampaui standar UNECE-R 104, tentang kendaraan angkutan barang seperti truk dan trailer (kereta gandeng) yang dibuktikan dengan adanya logo E-mark pada stiker,” kata Audist Subekti, PhD., Business Director Infrastructure, Construction, Energy, & Government Market, 3M Indonesia.

Sebuah studi di Eropa menyatakan, sekitar 2.660 nyawa telah diselamatkan dari tahun 1960 hingga 2012 dengan penggunaan conspicuity pada kendaraan trailer berat. Angka kecelakaan berkurang sebesar 21 persen dalam keadaan gelap atau malam hari dan 16 persen pada siang hari.

Mulai pada 1 Mei 2019 untuk kendaraan baru dan 1 November 2019 untuk kendaraan yang sudah beroperasi, wajib memasang alat pemantul cahaya tambahan. Oleh karenanya, 3M Indonesia turut mendukung, dengan ikut mensosialisasikan pada asosiasi yang terkait seperti APTRINDO (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia), pada acara Rakernas yang diadakan pada 14-15 Februari lalu sebagai narasumber dan sosialisasi kepada ASKARINDO (Asosiasi Karoseri Indonesia), maupun perusahaan-perusahaan karoseri di Indonesia. [Dew/Idr]


Komentar