Covid-19, MTF: DP Mobil Naik Share this
Berita Mobil
Mode baca

Covid-19, MTF: DP Mobil Naik

Denny Basudewa
pada 08 April 2020

Foto: DP Mobil

JAKARTA – Beberapa leasing atau lembaga pembiayaan kendaraan di Indonesia menetapkan aturan baru pada masa pandemi covid-19.

Hal ini dilakukan guna mencegah tingginya nilai NPL (Non Performing Loan) dan sesuai dengan arahan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). OJK menganjurkan pada setiap leasing tidak mempermudah konsumen mendapatkan kendaraan pada masa tanggap darurat seperti ini. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kondisi untuk berbuat jahat.

OJK sendiri menganjurkan bahwa nilai DP (Down Payment) kendaraan saat ini berada di angka 50 persen. Artinya calon konsumen tidak bisa mendapatkan kemudahan berupa DP rendah, untuk membeli kendaraan.

Mandiri Tunas Finance (MTF) memberlakukan aturan baru dalam hal penetapan besaran DP pada masa pandemi. Mengacu pada anjuran OJK, MTF menetapkan DP 40 persen untuk pembelian kendaraan. Sebelumnya mereka hanya menetapkan DP 20 persen.

“Sejauh ini kami belum mencapai DP 50 persen, masih di kisaran 40 persen. Ini kami lakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko, karena kalau ada orang yang coba-coba kemudian gagal bayar, justru lebih rugi lagi,” ucap Arif Reza Fahlepi, Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head MTF.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan DP lebih besar akan membuat orang untuk mengurungkan niat membeli kendaraan. Namun di sisi lain pembeli kendaraan merupakan orang yang dengan kondisi keuangannya sehat.

“Kami mempertimbangkan risiko karena jangan kami makan lebih banyak, tapi sakit semua. Penjualan tinggi tapi gagal bayar semua,” tuturnya kemudian. [Dew/Idr]


Komentar