Airbag Mitsubishi Pajero Super Rusak, Konsumen Diminta Ganti Unit Baru Share this
Berita Mobil
Mode baca

Airbag Mitsubishi Pajero Super Rusak, Konsumen Diminta Ganti Unit Baru

Ary Dwinoviansyah
oleh Ary Dwinoviansyah
pada 01 February 2019

JAKARTA - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) mengimbau pemilik Pajero Super Exceed melakukan perbaikan komponen airbag untuk menghindari terjadinya insiden yang dapat melukai pengemudi maupun penumpang. 

Kampanye perbaikan ini diadakan setelah ditemukan kemungkinan kerusakan pada Body Inflator Airbag (komponen mekanis pengembang kantung udara) Pajero Super Exceed. Bagian itu dapat pecah serta terpental dan berpotensi melukai pengemudi atau penumpang depan ketika airbag mengembang saat terjadinya tabrakan frontal. 

Diketahui penyebabnya dikarenakan ammonium nitrate sebagai bahan pengembang airbag mengalami perubahan dalam akumulasi jangka waktu lama. Sehingga rusak dibawah pengaruh perbedaan temperatur dan kelembaban. Untuk itu, pemilik Pajero Super Exceed diharapkan menggantinya dengan komponen Body Inflator Airbag baru yang sudah tidak menggunakan bahan kimia tersebut.

Mitsubishi Pajero Super Exceed yang mengalami kondisi tersebut adalah unit produksi 2008-2013 berjumlah 62 unit. Tidak hanya itu, pihak PT MMKSI juga menemukan hal serupa pada Mitsubishi Delica buatan (2014-2016) dan Lancer SEi (2006-2012). Hanya saja, kedua mobil ini hanya mendapatkan penggantian airbag baru pada sisi penumpang depan saja. Sedangkan unit yang harus diganti masing-masing 996 unit Delica dan 220 Lancer SEi.  

Untuk itu, MMKSI meminta konsumen mobil-mobil di atas untuk mendatangi dealer kendaraan penumpang dan niaga ringan Mitsubishi di seluruh Indonesia. Mereka juga sudah mengirimkan surat undangan kepada konsumen untuk melakukan penggantian muilai 1 Februari 2019 dan tanpa dikenakan biaya. Konsumen dapat menghubungi dealer dan melakukan service booking untuk memudahkan pengaturan waktu perbaikannya. Langkah ini juga dilakukan mengikuti peraturan pemerintah yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

"Program kampanye perbaikan ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab Mitsubishi Motors Corporation dalam menjaga kualitas kendaraan secara berkesinambungan serta memberikan jaminan layanan purna jual berkualitas untuk terus memastikan keamanan dan kenyamanan berkendara bagi para pengguna kendaraan Mitsubishi di Indonesia. Sehingga konsumen tidak perlu khawatir dalam keseluruhan proses kepemilikan kendaraan penumpang Mitsubishi, terbukti walaupun model kendaraan yang dimaksud sudah tidak lagi didistribusikan secara resmi oleh MMKSI namun komitmen dan tanggung jawab merek terhadap konsumen tetap dilakukan melalui berbagai aktivitas seperti kampanye perbaikan ini," tutup Irwan Kuncoro, Director of Sales & Marketing Division MMKSI. [Ary/Ari]


Komentar