28 Negara Uni Eropa Pakai Label Bahan Bakar Baru Share this
Berita Motor
Mode baca

28 Negara Uni Eropa Pakai Label Bahan Bakar Baru

Ary Dwinoviansyah
oleh Ary Dwinoviansyah
pada 23 May 2018

BRUSSELS - Label bahan bakar yang diwajibkan untuk negara Uni Eropa (UE) tidak hanya akan terbatas untuk mesin bensin dan diesel saja, melainkan tengah dipersiapkan pula untuk kendaraan listrik dan hybrid.

Oktober 2018 nanti, UE mewajibkan semua kendaraan baru menyematkan label bahan bakar yang sesuai dengan EN 16942. Hal ini berlaku untuk seluruh pompa pengisian ulang atau charging station di setiap negara.

Nantinya, masing-masing logo akan mewakili jenis bahan bakar. Misalnya, kendaraan bermesin bensin diwakilkan dengan logo lingkaran. Sementara diesel berbentuk persegi dan bahan bakar gas dilambangkan dengan intan. itu akan terlihat di area nossel pengisian bahan bakar.

Tidak terbatas pada bahan bakar itu saja, mereka juga mengklaim tengah mengembangkan hal serupa di charging station. Dengan begitu, pemilik kendaraan listrik atau plug-in hybrid akan tahu metode pengisian daya yang paling sesuai untuk kendaraan mereka.

Logo atau label tersebut tidak hanya berlaku di tempat pengisian ulang saja. Semua kendaraan baru meliputi mobil sepedamotor, bus hingga kendaraan komersial sudah harus menggunakan 'pengenal' serupa dan penempatannya di dekat tutup tangki bahan bakar serta panduan perawatan.

Regulasi ini akan berlaku efektif tepat 12 Oktober 2018. Sedangkan negara yang akan menjalankan aturan ini adalah 28 negara anggota UE. Sebut saja Inggris, Jerman, Polandia, Italia, Perancis, SpanyolIslandia, NOrwegia, Lichtenstein, Serbia, Swiss, Turki dan lain-lain. [Ary/Ari]


Komentar