Wacana Sepedamotor Masuk Jalan Tol, Kakorlantas Sorot Soal Keamanan Share this
Berita Motor
Mode baca

Wacana Sepedamotor Masuk Jalan Tol, Kakorlantas Sorot Soal Keamanan

Insan Akbar
pada 06 February 2019

JAKARTA – Irjen Pol. Refdi Andri,  Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan tidak menentang wacana sepedamotor masuk jalan tol. Namun demikian, aspek keamanan serta keselamatan mesti diperhatikan serta dipersiapkan betul.

Refdi, seperti dikutip dari situs resmi National Traffic Management Center (NTMC) Polri, mengatakan pihaknya berpedoman pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang keamanan kendaraan, pengendara, serta barang yang diangkut. Ia menjelaskan bahwa jika wacana ini direalisasikan, kendaraan roda dua harus dipisahkan melalui jalur khusus.

“Karena ada pengaruhnya jika kendaraan roda0-empat dengan roda-dua dalam satu jalur,” ucapnya di Gedung NTMC Polri, Jakarta beberapa waktu lalu.

Refdi menyatakan sebenarnya  di beberapa negara motor diizinkan masuk tol. Akan tetapi, mewanti-wanti bahwa pembolehan motor masuk ke jalan tol tanpa adanya jalur khusus nantinya menimbulkan potensi timbulnya kecelakaan lalu lintas.

Sebagai informasi, wacana ‘kuda besi’ masuk tol sendiri awalnya digulirkan oleh Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI. Di Indonesia sendiri baru ada dua jalan tol yang memperbolehkan motor masuk yakni Tol Mandara di Bali serta Tol Suramadu yang menghubungkan Surabaya dengan Madura. Hanya saja, di dua infrastruktur tersebut, jalur untuk motor sudah dibangun secara rapih dan disertai pula oleh pembatas yang cukup tinggi.

Refdi menilai pemberlakukan hal yang sama di ruas-ruas jalan tol lain perlu persiapan matang, salah satunya untuk penyiapan jalur khusus tersebut. Di samping itu, pengendara motor dan pengemudi mobil harus mempersiapkan diri menghadapi situasi ini.

Ia juga menganggap perlu adanya pengkajian yang melibatkan lima pilar yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Dinas Perhubungan (Dishub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, para pakar serta pemerhati transportasi, hingga perguruan-perguruan tinggi.

“Adakan Focus Group  Discussion (FGD). Kita kaji keuntungan dan kerugiannya,  bukan hanya kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran Lalu Lintas) saja. Termasuk juga terhadap jalan arteri,” paparnya.

Berdasarkan penelusuran Otospirit.com, persoalan motor masuk tol sudah diizinkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Jalan Tol. Peraturan ini merevisi PP Nomor 15 Tahun 2005.

Di dalam Pasal 38 Ayat 1 disebutkan bahwa jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih. Ayat 1(a) menambahkan jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. [Xan/Ari]


Komentar