Tanggapan APM Soal Kenaikan Tarif STNK Share this
Berita Mobil
Mode baca

Tanggapan APM Soal Kenaikan Tarif STNK

Amos Arya
oleh Amos Arya
pada 19 January 2017

Foto: Kenaikan Tarif STNK

JAKARTA - Di awal 2017, pemerintah memberlakukan tarif baru biaya administrasi STNK kendaraan bermotor. Kenaikannya mencapai tiga kali kali lipat.

Penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) roda empat naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu untuk roda dua dan tiga. Sedangkan untuk penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi) naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu. Jumlah tersebut dibayarkan setiap lima tahun sekali.

Menanggapi kondisi tersebut, PT Toyota-Astra Motor (TAM) meyakini tidak secara langsung membebani konsumen pembeli mobil baru.

"Pasti kami sebagai APM mendukung segala kebijakan dan aturan pemerintah. Dari analisa kami, tarif ini tidak menjadi beban bagi konsumen. Sebagai besar konsumen kami membeli mobil menggunakan fasilitas kredit. Jadi ketika dibagi dengan tenor maka tidak menjadi beban yang besar," kata Fransiscus Soerjopranoto, Executive General Manager PT TAM di Jakarta.

Kenaikan biaya administrasi STNK kendaraan bermotor ini juga ditanggapi normatif oleh PT Nissan Motor Indonesia.

Davy Jeffry Tuilan selaku Vice President Director of Marketing and Sales PT NMI mengatakan tidak memengaruhi konsumen yang hendak membeli baru di dalam negeri.

Sebab menurut Davy, secara hitung-hitungan tidak ada pengaruhnya ke harga jual mobil. Lagi pula harga tersebut dibayar hanya lima tahun sekali, dan bagi pembeli mobil baru dana yang dikeluarkan untuk administrasi STNK tidak terlalu besar.

"Peraturan pemerintah mengenai kenaikan harga STNK tidak memberikan pengaruh besar. 70 persen konsumen membeli mobil secara kredit jadi peraturan tersebut tidak terlalu berpengaruh. Percaya diri akan penjualan di 2017 meningkat (penjualan mobil nasional)," tutup Davy. [Amo/Ikh]


Komentar