Sistem Ganjil-Genap Tetap Berlaku di 2019, Ini Daftar Jalannya Share this
Berita Mobil
Mode baca

Sistem Ganjil-Genap Tetap Berlaku di 2019, Ini Daftar Jalannya

Ary Dwinoviansyah
oleh Ary Dwinoviansyah
pada 02 January 2019

JAKARTA - Sistem ganjil-genap di Jakarta tetap berlaku dan akan ditinjau ulang setiap 3 bulan.

Setelah menjalani uji coba pada 2018, sistem dinilai efektif memaksimalkan penggunaan ruang jalan di ibukota. Untuk itu, pada 2019 Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mencanangkan kembali pembatasan nomor polisi kendaraan roda-empat atau lebih tersebut.

Pemberlakuannya sendiri mulai berjalan 2 Januari 2019. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Segala ketetapannya pun sudah diresmikan sendiri oleh Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, 31 Desember 2018 lalu.

Selain membahas dampak positif dalam mengurai kemacetan, pertimbangan tersebut juga dilakukan sebagai langkah untuk mendukung penggunaan angkutan umum di DKI Jakarta. Dengan begitu, sistem ganjil-genap masih akan berlaku di jalan berikut:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Gatot Subroto
  5. Sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun
  6. Jalan Jenderal MT Haryono
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan Jenderal DI Panjaitan
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani

Sistem lalu lintas ganjil-genap berlangsung Senin-Jum'at mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Aturan ini tida berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional (sesuai Keputusan Presiden). Di dalam Peraturan Gubernur itu juga disebutkan bahwa regulasi ini akan dievaluasi secara periodik setiap 3 bulan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. [Ary/Ari]


Komentar