Setelah Puluhan Tahun, Wanita Arab Saudi Diizinkan Mengemudi Mobil Share this
Berita Mobil
Mode baca

Setelah Puluhan Tahun, Wanita Arab Saudi Diizinkan Mengemudi Mobil

Denny Basudewa
pada 28 September 2017

RIYADH - Arab Saudi akhirnya memperbolehkan wanita mengemudikan mobil atas alasan efisiensi.

Perjuangan mendapatkan hak mengemudi sudah dikampanyekan puluhan tahun yang lalu. Mereka berharap bahwa akan ada kebijakan baru terkait dengan hal ini.

Dan akhirnya pemangku kebijakan Arab Saudi kemudian telah memberikan signal positif dengan mengumumkan bahwa kaum wanita akan diperbolehkan untuk mengemudi kendaraannya sendiri pada Juni 2018. Kabar gembira soal kebijakan baru ini telah disiarkan langsung pada acara televisi secara nasional pada 27 September 2017 juga muncul di media even di Washington, Amerika Serikat.

Media The New York Times selanjutnya melaporkan bahwa para pemimpin Arab Saudi berharap perubahan tersebut memberikan aura baru bagi kerajaannya. Dan diharapkan mampu membalikkan  reputasi kerajaan, memperbaiki hubungan masyarakat serta memberikan dorongan bagi sektor perekonomian.

Pangeran Alwaleed bin Talal dari Keluarga Kerajaan juga telah memberikan dukungannya secara terbuka akhir tahun lalu. Beliau menyampaikan sedikitnya 4 halaman secara rinci alasan mengapa reformasi ijin mengemudi untuk wanita akan diberlakukan di negaranya.

Alwaleed menjelaskan bahwa karna wanita tidak bebas mengemudi, miliaran dolar terpaksa dikeluarkan oleh negara untuk mendatangkan pengemudi pria dari berbagai negara. Dan dengan kondisi sekarang tentunya tidak relevan, butuh ada efisiensi dan dalam hal ini dalam koridor yang positif.

Pada kesempatan lain, Pangeran Khalid bin Salman di Washington mengatakan bahwa wanita akan dimudahkan untuk mendapatkan surat ijin mengemudi (SIM). Salah satunya tanpa harus meminta ijin dari wali laki-lakinya. Ini tentunya ada sedikit perbedaan dengan Undang-Undang Syariah di negara tersebut dimana wanita tidak diizinkan untuk berpergian, bekerja atau menjalani berbagai prosedur medis tanpa persetujuan dari wali laki-laki. [Ari/Ikh]


Komentar