Sepekan, 1200-an Pemotor ‘Tertangkap Basah’ oleh Tilang Elektronik Share this
Berita Motor
Mode baca

Sepekan, 1200-an Pemotor ‘Tertangkap Basah’ oleh Tilang Elektronik

Insan Akbar
oleh Insan Akbar
pada 11 February 2020

JAKARTA – Sekitar 1.200 pemotor di Jakarta ‘tertangkap basah’ oleh teknologi tilang elektronik. Jumlah pelanggaran sebesar itu terkumpul hanya sepekan setelah penerapannya.

Seperti diketahui, tilang elektronik per 1 Februari 2020 berlaku pula bagi sepeda motor di Ibu Kota. Sebelumnya, sejak teknologi bermodal kamera CCTV canggih ini mulai hadir sejak 2018, yang diincar hanya kendaraan beroda empat atau lebih.

Hanya saja, baru dua lokasi yang memberlakukan tilang elektronik bagi ‘kuda besi’ di kota Megapolitan ini yaitu Jl. Sudirman – Thamrin plus jalur TransJakarta Koridor 6 (Ragunan – Dukuh Atas 2). Adapun total lokasi kamera tilang elektronik di Jakarta sejauh ini mencapai 21 titik.

Dua lokasi ini dipilih bukan tanpa alasan. Kepolisian melihat bahwa tingkat pelanggaran yang dilakukan para pemotor di kedua lokasi tersebut sangat tinggi.

Laporan dari kepolisian menunjukkan hasil yang cukup biking geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, dalam waktu relatif singkat yaitu satu minggu, ribuan pemotor terdeteksi melakukan pelanggaran di dua titik itu saja.

“Selama sepekan sudah menjaring 1.201 pelanggar,” tutur Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, seperti dikutip dari situs resmi NTMC Polri pada Selasa (11/2/2020).

Tidak ada perbedaan mekanisme tilang elektronik motor dan mobil. Setelah pelanggar tertangkap kamera, mereka akan mendapat surat konfirmasi dari kepolisian.

Selanjutnya, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi soal benar-tidaknya pelanggaran tersebut. Batas waktu untuk memberikan konfirmasi tersebut adalah lima hari.

Menurut TMC Polda Metro di media sosial, ada lima jenis pelanggaran oleh sepeda motor yang diintai oleh tilang elektronik. Di antaranya adalah tidak memakai helm, melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas, menerobos lampu lalu lintas, pelanggaran stop line, maupun menerobos jalur TransJakarta.

“(paling banyak melanggar-Red) sepeda motor melintas di jalur Transjakarta di koridor Halte Duren Tiga,” tandas Fahri. [Xan/Ari]


Komentar