Pahami Aturan Bermotor Sebelum Turun Ke Jalan Share this
Berita Motor
Mode baca

Pahami Aturan Bermotor Sebelum Turun Ke Jalan

Denny Basudewa
pada 19 June 2020

Foto: Photo by: TMC Polda Metro Jaya

JAKARTA – Berkendara dengan menggunakan sepedamotor diperlukan pengetahuan mengenai beberapa risiko yang bakal menghadang.

Bermotor sebaiknya mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah ditetapkan. Hal ini wajib dilakukan bukan semata-mata untuk menghindari tindakan tilang dari aparat kepolisian, namun sebagai upaya guna mencegah dampak kecelakaan yang lebih parah.

Seperti dikutip TMC Polda Metro Jaya, berkendara dengan menggunakan kendaraan roda dua atau motor, tidak diperbolehkan sembarangan pindah jalur. Tindakan ini melanggar pasar 295 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Bermotor juga diwajibkan menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia). Pengguna motor yang tidak menggunakan helm SNI akan diancam dengan hukuman pidana maksimal 1 bulan atau denda Rp 250 ribu karena melanggar pasal 291.

Pengendara juga wajib menggunakan lampu isyarat atau sein ketika hendak berbelok dan berbalik arah. Aturan ini dilindungi dalam pasal 284 di mana pelanggar diancam pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

Dalam berkendara juga dilarang menggunakan jalanan umum sebagai arena kebut-kebutan atau balapan. Pengendara yang melanggar pasal 297 ini akan diancam dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.

Mengendarai sepedamotor tidak diperkenankan untuk sambil melakukan kegiatan lain seperti merokok, menggunakan telepon seluler atau bahkan dipengaruhi alkohol/narkoba. Pelanggar akan diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu pada pasar 106 ayat 1.

Sebagai sesama pengguna jalan, pengendara sepedamotor juga harus mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda. Pelanggar pasal 106 ayat 2 ini diancam hukuman pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. [Dew/Idr]


Komentar