Mobil Pribadi Jadi Taksi Online, Asuransi Bisa Gugur Share this
Berita Mobil
Mode baca

Mobil Pribadi Jadi Taksi Online, Asuransi Bisa Gugur

Denny Basudewa
pada 23 June 2020

Foto: Asuransi Mobil

JAKARTA – Asuransi mobil bisa gugur karena penggunaannya yang tidak sesuai dengan awalnya.

Asuransi mobil sangat penting untuk mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan adanya perlindungan dari asuransi, pelanggan lebih nyaman berkendara sehari-hari tanpa khawatir terjadi kerusakan.

Perkembangan zaman yang semakin maju menuntut bidang jasa transportasi, untuk dapat terus beradaptasi dengan sejumlah perkembangan yang ada. Salah satunya seperti yang bisa kita lihat yaitu masih menjamurnya, jasa transportasi umum berbasis mobile application hingga saat ini.

Banyak pemilik mobil yang juga sudah mengalihfungsikan mobil pribadinya menjadi taksi online untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

Namun bagi pemilik asuransi mobil juga perlu berhati-hati, jika hendak mengalihfungsikan mobil pribadi menjadi taksi online, karena dengan demikian berdasarkan fungsinya, status mobil pribadi akan berubah menjadi mobil komersial.

Perubahan fungsi ini harus segera dilaporkan kepada pihak asuransi, jika tidak Anda akan memiliki risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan. Merujuk dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 4, mengenai definisi yang membedakan penggunaan mobil pribadi dengan penggunaan mobil komersial yaitu : 

”12. Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan.”

“13. Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa.”

Laporan pemilik mobil ke pihak asuransi diperlukan, karena Jika pemilik mobil tidak melaporkan kepada pihak asuransi, pemilik mobil akan dianggap ingkar janji karena menggunakan kendaraan di luar perjanjian awal yang tercantum pada polis. 

Ini sesuai dengan aturan di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang menyatakan, bahwa perlindungan asuransi akan gugur jika disebabkan penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis, merujuk pada pasal 3 yang berbunyi : 

“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap piihak ketiga, yang disebabkan oleh: 

1.1 Kendaraan Bermotor digunakan untuk:

1.1.4. Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis.”

“Meski sama-sama digunakan, pengalihfungsian mobil pribadi menjadi taksi online atau dalam bentuk apapun untuk menerima balas jasa dianggap lebih berisiko dibandingkan hanya dengan pemanfaatan untuk mobil pribadi. Salah satu sebabnya adalah frekuensi penggunaan untuk tujuan komersial yang lebih tinggi, sehingga berbagai risiko kerugian yang mungkin terjadi pun jadi semakin besar,” tulis pihak Asuransi Astra dalam siaran persnya. [Dew/Idr]


Komentar