Mobil Dibakar Orang Tak Dikenal Ditanggung Asuransi Share this
Berita Mobil
Mode baca

Mobil Dibakar Orang Tak Dikenal Ditanggung Asuransi

Denny Basudewa
pada 07 February 2019

JAKARTA – Pembakaran mobil yang dilakukan orang tidak dikenal masih menjadi tanggungan asuransi, namun terdapat beberapa situasi yang dapat menggugurkannya.

Kasus pembakaran mobil belakangan ini khususnya di wilayah Jawa Tengah, tentunya membuat resah masyarakat. Tercatat dalam satu bulan terakhir, kasus pembakaran kendaraan terjadi sebanyak tiga kali.

Dikatakan bahwa sedikitnya telah ada 26 kejadian yang tentunya merugikan masyarakat. Mobil yang terbakar tentunya akan memerlukan biaya yang besar untuk mengembalikkan kondisi seperti semula. Namun kabar baik datang dari perusahaan asuransi yang mengatakan kasus seperti ini ditanggung, namun dengan beberapa syarat.

“Kalau penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi. Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat,” kata L Iwan Pranoto, VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, dalam keterangan persnya.

Dikatakan bahwa dalam ketentuan polis perbuatan jahat, merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang. Mereka dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab,” jelasnya kemudian.

Mekanisme itu telah diatur dalam polis asuransi. Merujuk pada PSAKBI, Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan: “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.”

Sebagai solusi atas pengecualian ini ialah dengan melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum. Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase dan lainnya. [Dew/Ari]


Komentar