Gatomi Hadir Sebagai Wadah Para Pengusaha Aftermarket Share this
Aksesoris
Mode baca

Gatomi Hadir Sebagai Wadah Para Pengusaha Aftermarket

Denny Basudewa
pada 18 July 2017

Foto: Gatomi (Gabungan Aftermarket Otomotif Indonesia)

JAKARTA – Para pengusaha industri pendukung otomotif membentuk wadah untuk halau peredaran produk ilegal.

Gabungan Aftermarket Otomotif Indonesia (Gatomi), secara resmi dikukuhkan sebagai wadah perlindungan para produsen produk-produk otomotif hari ini (17/07). Organisasi ini dibentuk atas dasar kepedulian akan perlindungan konsumen dari produk palsu di pasaran.

“Kita mengadakan komunitas ini karena merasa harus ada pembenahan. Kita merasa harus menyelaraskan tanggung jawab pada bisnis maupun negara. Penting untuk menghormati etika bisnis dan saling membantu sesama pengusaha,” Ayong Jeo selaku Ketua Umum Gatomi dari PT Kramat Motor.

Dikatakan bahwa produk-produk black market atau ilegal peredarannya telah mencapai 40 persen dari penjualan. Hal ini tentunya dapat merugikan kedua belah pihak baik produsen maupun konsumen.

Tidak adanya standarisasi yang jelas akan produk-produk dari industri pendukung otomotif, membuat hadirnya wadah yang dinamakan Gatomi. Organisasi tersebut juga bertekad untuk meminimalisir peredaran barang palsu.

“Kita ini hadir sebagai wadah untuk para pelaku industri agar bisa memberikan standar yang jelas akan suatu produk. Saat ini standarisasi suatu produk baru ada tiga yakni ban, rumah roda dan kaca pengaman atau spion,” jelas Erik Jeo, Komunikasi & Kegiatan Gatomi.

Gatomi sendiri hingga saat ini terdiri dari produsen produk-produk otomotif ternama meliputi PT Astra Otoparts, PT Indomobil Sukses International Tbk, PT Solar Gard Indonesia dan masih banyak lagi. Tercatat 25 produsen aftermarket di Tanah Air mendaftarkan perusahaannya.

Gatomi tidak menutup diri untuk menerima para produsen lainnya yang belum bergabung. Hadirnya organisasi yang di dalamnya terdapat banyak perusahaan besar, diharapkan mampu menjadi solusi akan permasalahan para pengusaha. [Dew/Ikh]


Komentar