Kecepatan Kendaraan akan Dibatasi Share this
Berita Mobil
Mode baca

Kecepatan Kendaraan akan Dibatasi

Syubhan Akib
oleh Syubhan Akib
pada 04 December 2015

JAKARTA - Pembatasan kecepatan kendaraan bermotor akan segera diterapkan mengingat semakin banyak pengendara yang tidak taat aturan.

Menteri Perhubungan Republik Indonesia Ignasius Jonan mengaku sudah melakukan kordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menurut Jonan, yang menentukan batas kecepatan di jalan dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan, begitu juga dengan pemasangan marka-marka jalan.

"Saya meminta rekomendasi dari Kapolri terkait pembatasan kecepatan di setiap kelas jalan," kata Jonan di Indonesia Road Safety Award (IRSA).

Kematian di jalan raya, lanjutnya harus menjadi perhatian semua pihak, baik masyarakat maupun Pemerintah. Dia lalu mencontohkan bagaimana reaksi masyarakat dan media ketika ada kecelakaan di jalan yang sangat tak acuh.

"Beda halnya bila kecelakaan pesawat terjadi. Masyarakat dan media seolah heboh. Padahal mau kematian akibat bemo, atau pesawat terbang, itu sama saja. Sama-sama mati. Kematian ini harus mendapat perhatian yang sama dari semua stakeholder" lugasnya.

Peraturan Menteri

Jonan sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 111 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Dalam Peraturan Menteri tersebut, penetapan batas maksimum kecepatan kendaraan ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalulintas, yaitu, paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

Sedangkan di jalan antarkota, kecepatan maksimum paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam dan paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan, serta paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.

Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah tadi harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Di situs resminya, Kementerian Perhubungan menuliskan bahwa  implementasi dari negara-negara lain dalam hal pemantauan kesesuaian batas kecepatan dilakukan dengan pemasangan sejumlah kamera kecepatan (speed camera) di ruas-ruas jalan yang disertai denda jika melanggar.

Di Indonesia sanksi berupa denda bagi pengemudi kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). [Syu/Idr]


Komentar