Jakarta Bebaskan Pajak Bea Balik Nama untuk Kendaraan Listrik Share this
Berita Mobil
Mode baca

Jakarta Bebaskan Pajak Bea Balik Nama untuk Kendaraan Listrik

Adi Hidayat
pada 24 January 2020

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kemudahan kepada masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik.

Kemudahan tersebut adalah dengan bebaskan pajak bea balik nama kendaraan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Dalam Pergub tersebut disebutkan bahwa bagi masyarakat Jakarta yang memiliki atau berencana untuk membeli kendaraan bermotor berbasis listrik, baik roda dua maupun roda empat dapat menikmati insentif pembebasan pajak BBN-KB.

“Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum. Syaratnya, harus murni kendaraan listrik. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan dapat pasokan sumber daya listrik dari baterai, baik dari kendaraannya ataupun dari luar,” ungkap Anies Baswedan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Ini artinya, semua kendaraan Hybrid ataupun kendaraan semi listrik tidak mendapat insentif serupa. Meski demikian, Provinsi DKI Jakarta tetap menjadi provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 atau 5 (lima) tahun ke depan untuk kendaraan pribadi dan kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum listrik berbasis baterai.

Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini diharapkan membantu menopang Pemerintah Pusat untuk mewujudkan target sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2019. Selain itu, Pergub ini sekaligus turut serta dalam mendukung, mengatur dan mengendalikan kualitas udara di kota Jakarta. [AHY/Idr]


Komentar