Honda Klaim Grab dan Gojek Ingin Sewa Lebih Banyak PCX Listrik Share this
Berita Motor
Mode baca

Honda Klaim Grab dan Gojek Ingin Sewa Lebih Banyak PCX Listrik

Insan Akbar
oleh Insan Akbar
pada 06 February 2020

JAKARTA – Honda mengaku dua operator ojek online di Indonesia, Grab serta Go-Jek, ingin menyewa lebih banyak lagi PCX listrik dari mereka. Merek asal Jepang ini sendiri belum tertarik menjualnya ke konsumen perorangan.

Sekadar mengingatkan, sejak 2019 Honda telah menyediakan dua skuter berteknologi listrik di Indonesia, yaitu PCX hybrid dan listrik. PCX hybrid sudah dijual ke konsumen retail seharga Rp 42,89 juta on-the-road Jakarta, sedangkan PCX listrik baru disewakan dengan skema Business to Business (B2B) alias dari korporasi ke korporasi sebagai fleet.

Grab dan Go-Jek sudah diketahui sebagai dua perusahaan yang menyewa PCX listrik dari Honda sebagai armada mereka. Sayang, jumlah rincinya hingga kini belum dibeberkan ke publik, tapi menurut Honda keduanya punya rencana menambahnya lagi.

“Ada permintaan dari Grab dan Go-Jek. Mereka mulai melihat adanya kebutuhan peningkatan (armada PCX listrik). Mungkin memang tidak signifikan, tapi ada tahapan itu, lah,” tukas Thomas Wijaya, Direktur Pemasaran PT Astra Honda Motor (AHM) meladeni pertanyaan Otospirit.com usai peluncuran Honda Rebel dan Honda Africa Twin terbaru awal pekan ini di Jakarta.

Belum Tergoda
Merek ‘kuda besi’ terpopuler di Nusantara ini sendiri mengaku belum tertarik menjual PCX listrik ke konsumen individu. Menurut dia, banyak yang mesti dipastikan serta disiapkan meski insentif bagi kendaraan listrik mulai berlaku pada 2021.

“Tentu tak hanya aturan itu satu-satunya (yang diperlukan) tapi perlu perangkat-perangkat aturan lainnya seperti untuk limbah baterai, infrastruktur, dan lain-lain,” tandas Thomas.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 berisi 17 insentif fiskal maupun non-fiskal bagi kendaraan listrik dengan syarat produksi lokal dalam jangka waktu tertentu. Aturan ini diikuti oleh aturan-aturan lain seperti Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 mengenai pembebasan PPnBM bagi kendaraan listrik maupun Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 yang membebaskan Bea Balik Nama bagi kendaraan listrik.

Merek-merek motor listrik sendiri telah muncul, tapi bukan dari merek besar seperti Honda, Yamaha, Suzuki. Di antara merek-merek tersebut adalah Gesits, Viar, EC-GO.

Honda, menurut Thomas, masih melakukan studi dan belum bisa memastikan apakah pada 2021 mereka akhirnya akan ikut terjun juga. Mereka juga masih melihat dan mempelajari berbagai aturan yang ada. [Xan/Ari]


Komentar