FIFGROUP Relaksasi Kredit Rp 1,5T Konsumen Share this
Berita Motor
Mode baca

FIFGROUP Relaksasi Kredit Rp 1,5T Konsumen

Indra Prabowo
pada 20 April 2020

JAKARTA – Perusahaan pembiayaan FIFGROUP telah menorehkan 149.793 aplikasi relaksasi untuk seluruh konsumen yang diselesaikan sejak 29 Maret – 18 April 2020. Relaksasi tersebut setara dengan nilai kredit Rp 1,5 triliun.

Angka yang paling besar berasal dari sektor UMKM, karyawan dan pedagang informal dengan jumlah mencapai 81.291 persetujuan aplikasi. Sedangkan yang berasal dari sektor transportasi, termasuk ojek online dan yang bekerja sebagai sopir mencapai 14.150 aplikasi.

Program relaksasi FIFGROUP seperti yang dianjurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2020, di mana  akan memberikan kemudahan bagi sektor-sektor: transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan, termasuk pengusaha UMKM dan pekerja informal.

Kemudian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti dengan kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi Perusahaan Pembiayaan pada 30 Maret 2020. Intinya, pemerintah meminta perusahaan-perusahaan pembiayaan untuk memberikan kelonggaran atau relaksasi (bukan penundaan) kepada para konsumen yang terdampak Covid-19.

Berdasarkan POJK N0. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, yang mendapat perlakukan khusus adalah debitur, termasuk UMKM, yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usaha debitur tersebut terdampak penyebaran Covid-19.

Relaksasi pembayaran kredit FIFGROUP dalam rangka memberikan kelonggaran pembayaran angsuran dengan cara memperpanjang TOP maksimum 1 tahun sehingga nilai angsuran lebih kecil dari sebelumnya.

Anak perusahaan PT Astra International ini tidak memberikan kelonggaran kepada semua pelanggan. Perusahaan memperhitungkan lokasi konsumen serta sumber pendapatan konsumen, dan secara umum kriteria-kriteria yang dimaksud mencakup:

  1. Konsumen yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak penyebaran Covid-19 secara langsung, terutama di 7 sektor (meliputi transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan termasuk UMKM)
  2. Tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona
  3. Unit berada dalam penguasaan konsumen
  4. Kriteria lain yang ditentukan oleh perusahaan

Provinsi Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur Jawa Tengah dan Jogjakarta merupakan daerah-daerah paling banyak menerima relaksasi.

 “Kami selalu memantau setiap hari agar semua proses berjalan lancar sesuai dengan program, meski kadangkala di beberapa tempat di Indonesia masih perlu sosialisasi untuk beberapa konsumen,” ujar CEO FIFGROUP, Margono Tanuwijaya.

Bentuk relaksasi kredit yang diberikan oleh FIFGROUP berupa: keringanan angsuran melalui perpanjangan masa angsuran dan penurunan suku bunga. [Idr]


Komentar