E-Tilang Efektif Hapus Pungli, Ini Cara Bayarnya Share this
Berita Motor
Mode baca

E-Tilang Efektif Hapus Pungli, Ini Cara Bayarnya

Denny Basudewa
pada 04 October 2019

Foto: E-Tilang

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera menghadirkan fitur E-Tilang guna menghapuskan pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi selama ini.

Selain E-TLE (Electronic Traffic Law Enforment) yang diperkenalkan oleh Polri. Pihak kepolisian juga menghadirkan E-Tilang yang bisa mempermudah sistem pembayaran denda. Hal ini juga diberlakukan guna meminimalisir hingga menghapuskan pungli di jalanan.

“Para pengguna jalan yang melanggar peraturan jalan raya, bisa langsung minta e-tilang kepada petugas. Ini mempermudah sistem pembayaran supaya tidak ada lagi pungli,” ucap Kombes Pol Bambang Sentot Widodo, Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri, di acara Road to Zero ODOL on The Road di Jakarta (03/10).

Menurutnya, proses pembayaran denda bisa langsung dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP). Pelanggar dapat langsung melakukan pembayaran melalui transfer, sehingga tidak ada lagi proses penyerahan uang ke aparat.

“Nanti polisi langsung entry data pengguna jalan yang melanggar. Lalu mereka langsung dikasih kode BRIVA (nomor rekening BRI) dan bisa langsung transfer ke nomer itu,” jelasnya kemudian.

Proses E-Tilang
Petugas mencatat data-data pelanggar seperti nomor handphone, jenis pelanggaran, lokasi tilang, nomor resi tilang dan besaran denda tilang. Data tersebut tersalurkan ke server BRI, lalu pihak bank mengirimkan nominal denda tilang yang harus dibayarkan, melalui SMS ke nomor pelanggar.

Apabila pengguna jalan tidak memiliki handphone, maka akan diberikan slip tilang berwarna biru. Slipt tersebut bisa dibayarkan melalui bak BRI terdekat. Selanjutnya bukti pembayaran bisa diserahkan pada petugas, untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

E-Tilang bisa diakses di mana saja oleh pelanggar untuk mengetahui kisaran denda tilang (maksimal), lokasi pelanggaran, lokasi sidang (kejaksaan), petugas penindak dan sebagainya. Pelanggar bisa juga melakukan pengecekan secara online melalui Web E-Tilang. [Dew/Idr]


Komentar