Covid-19, Kemenperin Beri Industri Otomotif Kelonggaran Share this
Berita Mobil
Mode baca

Covid-19, Kemenperin Beri Industri Otomotif Kelonggaran

Denny Basudewa
pada 09 April 2020

Foto: Stimulus Industri Otomotif

JAKARTA – Kementrian Perindustrian (Kemenperin) melakukan upaya penyelamatan industri otomotif, dalam meminimalisir dampak pandemi covid-19.

Kemenperin terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait, untuk bisa mengambil kebijakan strategis. Upaya ini dilakukan guna menjaga kinerja industri otomotif agar bisa terus memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional, termasuk dari pencapaian ekspornya.

“Walaupun sejumlah pabrikan otomotif yang terganggu produksinya akibat Covid-19, kami memastikan ketersediaan produk dan suku cadang kendaraan bermotor, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, Rabu (8/4).

Kemenperin dikatakan telah mengusulkan pemberian stimulus fiskal, nonfiskal, dan moneter untuk para pelaku di industri otomotif dalam negeri, agar lebih bergairah menjalankan usahanya. Adapun stimulus fiskal berupa insentif/relaksasi PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan.

Lalu insentif/restitusi PPN dipercepat selama enam bulan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No.23/2020 dan memberikan pengurangan bea masuk impor. Dikatakan bahwa Menteri Keuangan juga telah disurati mengenai Pos Tarif terkait stmulus jilid II dalam hal pembebasan bea masuk impor dalam rangka penanganan dampak covid-19.

“Stimulus nonfiskal diberikan dalam skema penyederhanaan atau pengurangan lartas ekspor dan impor untuk bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk reputable trader, serta penyederhanaan proses ekspor impor melalui NLE (National Logistic Ecosystem),” jelasnya kemudian.

Kemudian stimulus moneter diberikan sesuai dengan peraturan OJK Nomor 11 tahun 2020, tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan relaksasi program jaminan pada BPJamsostek.

“Usulan Paket Stimulus Ekonomi untuk sektor industri termasuk otomotif, telah masuk ke dalam paket stimulus tahap 1 dan 2, saat ini sedang dibahas kembali kemungkinan memberikan stimulus baru,” lanjutnya.

Berdasarkan surat Kemenperin, diusulkan 593 pos tarif untuk diberikan pembebasan impor yang terbagi dalam 27 kelompok sektor. Adapun sektor industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer, diusulkan 45 pos tarif dengan prognosa impor April sampai dengan September 2020 sebesar USD 632.17 ribu dengan potensial lost negara Rp 924 miliar. [Dew/Idr]


Komentar