Covid-19, BPJT: Saran agar Akses Dari dan Menuju Jabodetabek Ditutup Share this
Berita Mobil
Mode baca

Covid-19, BPJT: Saran agar Akses Dari dan Menuju Jabodetabek Ditutup

Adi Hidayat
pada 02 April 2020

JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.5 BPJT Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Wilayah Jabodetabek Selama Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut, BPJT menyebutkan bahwa perlu dilakukannya pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek. Untuk itu, mereka pun menyarankan untuk membatasi seluruh layanan transportasi umum. Dalam pembatasan tersebut, layanan kereta api commuter line, kereta api yang melintas di Jabodetabek, MRT, LRT, Trans Jakarta, Trans Jabodetabek, JRC, JAC disarankan untuk dikurangi atau bahkan dihentikan layanannya.

Kemudian seluruh layanan bus AKDP, bus AKAP dihentikan sementara. Selanjutnya, terminal tipe A, tipe B, Perusahaan Otobus, loket, agen dan pool pemberangkatan juga dihentikan.

Selanjutnya, PT Jasa Marga diharapkan membatasi layanan operasional sarana transportasi jalan tol dan jalan arteri nasional. Langkah ini kemudian diperkuat oleh kerjasama antara Korps Lalu Lintas Polri dan Dinas pehubungan setempat untuk melakukan pembatasan perpindahan dari satu tenpat, ketempat lain.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa mobil penumpang, bus umum, bus perseorangan dan sepeda motor untuk dilarang memasuki ruas jalan tol dan arteri dari wilayah Jabodetabek dan atau dari luar wilayah Jabodetabek. Dengan demikian, pergerakan masyarakat antar kota dapat berkurang.

Meski demikian, lalu lintas kendaraan lokal dan angkutan umum lokal masih dapat beroperasi. Pembatasan terhadap angkutan umum lokal diserahkan kepada masing-masing Pemerintah Daerah setempat dengan sebelumnya menetapkan protokol perijinannya.

Selanjutnya, BPJT juga meminta pemerintah daerah untuk menyiapkan sejumlah langkah untuk membatasi aktivitas pegawai kantoran sehingga penggunakaan transportasi umum berkurang. Demikian juga tempat wisata dan hiburan sebaiknya ditutup. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi pergerakan masyarakat sehingga pandemik Covid-19 bisa berkurang.

Menunggu Arahan Pemerintah Pusat

Meski langkah ini terbilang positif, Pemerintah Daerah khususnya DKI Jakarta tidak bisa langsung melaksanakannya. Hal ini dikarenakan Surat Edaran tersebut sifatnya hanya rekomendasi yang bisa diikuti atau ditolak.

Rekomendasi tersebut juga hanya bisa diikuti oleh wilayah tertentu berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Status tersebut hanya bisa diberikan oleh Kementerian Kesehatan dan Jakarta belum mendapat status tersebut.

"Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi. Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi," ungkap Jodi Mahardi, Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi/Staf Khusus Bidang Kelembagaan dan Media.

Sebelumnya, DKI Jakarta juga sempat mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan transportasi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP). Sayangnya, sebelum kebijakan tersebut terlaksana, Kementerian Perhubungan langsung membatalkannya karena belum mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk ekonomi. [Adi/Idr]


Komentar