Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Naik 12,5% Mulai 11 Desember 2019  Share this
Berita Mobil
Mode baca

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Naik 12,5% Mulai 11 Desember 2019 

Ahmad  Richad
pada 12 November 2019

JAKARTA — Pemerintah DKI Jakarta secara resmi menaikan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Hal ini dilakukan demi mengurangi laju pertumbuhan kendaraan di jalanan Ibu Kota yang semakin padat.

Kenaikan BBN-KB 12,5% ini tertuang dalam Peraturan Daerah (PERDA) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019 merevisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang BBN-KB yang diundangkan pada 11 November 2019. 

Kenaikan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBN-KB), sudah pasti berdampak pada pertumbuhan pasar ototomotif wilayah DKI Jakarta, namun hal itu selaras dengan isi peraturan tersebut yang mengatakan bahwa langkah penyesuaian tarif merupakan upaya untuk mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor serta mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi.

Naiknya tarif BBN-KB sendiri dapat dilihat dalam perubahan Ketentuanayat (1) Pasal 7, yang menjadi :

(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut :

a. Penyerahan pertama sebesar 12,5 persen (dua belas koma lima persen) : dan

b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen (satu persen).

Jadi pajak BBN-KB yang dulunya hanya 10 persen naik menjadi 2,5 persen. Namun Perda ini baru akan berlaku efektif 11 Desember 2019 mendatang. [Ric/Idr]


Komentar