Pemerintah Jokowi Godok Aturan Mobil Listrik Share this
Berita Mobil
Mode baca

Pemerintah Jokowi Godok Aturan Mobil Listrik

Muhammad Ikhsan
oleh Muhammad Ikhsan
pada 20 July 2017

Foto: Mobil Listrik Dasep Ahmadi di TMII (Foto: Ikhsan)

JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo berupaya mendorong pengembangan mobil listrik. Untuk itu, pemerintah tengah menyiapkan aturan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk mendorong mobil listrik.

Pengembangan mobil listrik dimulai sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di mana pemerintah saat itu, berupaya agar mobil listrik bisa menjadi akomodasi masyarakat Indonesia ke depannya. Menurut Ignasius Jonan, Menteri ESDM pengembangan mobil listrik harus dimulai dari sekarang untuk menggantikan mobil-mobil konvensional di masa depan.

Jonan mengungkapkan, bahwa Presiden Jokowi sudah memerintahkan semua kementerian dan lembaga negara untuk mendukung pengembangan mobil listrik di Tanah Air.

Berbagai media mengabarkan jika sudah ada instruksi tertulis dari Bapak Presiden bahwa pemerintah akan mendukung pengembangan mobil listrik. Saat ini, draft Perpres sedang dibahas Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian dan Perpres diharapkan paling cepat dikeluarkan tahun ini.

Pengembangan mobil listrik di Indonesia seharusnya tidak memakan waktu lama, sebab era Presiden SBY, Indonesia sudah melakukan riset mobil ramah lingkungan dengan melibatkan lima universitas ternama yaitu UGM, ITB, UI, ITS dan UNS. Hasil riset kelima universitas tersebut tentunya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pengembangan mobil listrik dalam negeri saat ini.

Di sisi lain, Pemerintah Jokowi menginginkan pengembangan mobil listrik tidak hanya jadi wacana. Bahkan kalau bisa mobil listrik menjadi tren masyarakat Indonesia. Untuk itu, pemerintah melalui Perpres-nya berupaya untuk tidak membebankan pajak tinggi untuk mobil listrik.

Namun sebaliknya jika mobil listrik tidak diberi insentif pajak, maka harnya akan lebih mahal daripada mobil konvensional. Kondisi tersebut akan membebani konsumen. [Ikh]


Komentar