KPK Umumkan akan Lelang Mobil Sitaan Merek Jepang Hingga Amerika Share this
Berita Mobil
Mode baca

KPK Umumkan akan Lelang Mobil Sitaan Merek Jepang Hingga Amerika

Adi Hidayat
pada 18 September 2017

Foto: Rumah penyimpanan benda sitaan

JAKARTA – Belasan mobil hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan dilelang 22 September 2017.

KPK pun memberi kesempatan pada calon pembeli untuk melihat langsung kondisi kendaraan tersebut pada tanggal 19 September 2017, puluk 10.00 – 13.00 WIB. Sayangnya, lokasi dari mobil tersebut berada di empat lokasi berbeda. Lokasi tersebut adalah gedung KPK, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) Jakarta Selatan, Rupbasan Jakarta Pusat dan Rupbahsan Jakarta Barat.

Berikut adalah mobil-mobil yang bisa dilihat gedung KPK:

  1. Volkswagen Golf 1.4 tahun 2011
  2. Volkswagen Beetle 1.2 tahun 2012
  3. Honda CRV 2.4, Honda Civic FD2 2.0 tahun 2008
  4. Honda Civic FD2 2.0 Automatic Tahun 2008
  5. Audi A5 2.0 TFSI tahun 2013

Mobil-mobil yang berada di Rupbasan Jakarta Barat:

  1. Jaguar tipe XJL 3.0VG AT tahun 2013
  2. Honda HRV Tahun 2015

Daftar mobil di Rubasan Jakarta Selatan:

  1. Toyota Alphard 2.4 AT tahun 2009
  2. Suzuki Swift tahun 2011
  3. Honda CRV tahun 2010
  4. Toyota Innova V AT Diesel tahun 2012
  5. Toyota Rush 1.5 S AT tahun 2011
  6. Toyota Avanza 1500 S tahun 2007
  7. Nissan Serena HGW Star AT tahun 2009
  8. Jeep Wrangler 4.OL AT tahun 2007
  9. Toyota Herrier 2.4 AT tahun 2008

Daftar mobil di Rupbasan Jakarta Jakarta Pusat:

  1. Toyota Camry, tahun 2006
  2. Isuzu Panther tahun 2004
  3. Honda CRV tahun 2004

Lelang akan dilakukan di gedung JCC, Ruang Cindrawasih, Senayan, Jakarta Pusat. Pelunasan harus dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Untuk bea lelang pembeli, konsumen akan dikenakan biaya tiga persen dari harga lelang.

Tidak ada jaminan kualitas kendaraan yang diberikan oleh KPK, untuk itu diperlukan kejelian dalam menentukan kualitas dari mobil tersebut. Yang patut diperhatikan adalah, tidak semua mobil memiliki surat lengkap.

Beberapa mobil hanya dilengkapi dengan STNK tanpa BPKB dan ada mobil tanpa STNK dan BPKB. [Adi/Ikh]


Komentar