Jaga Motorku Lindungi Pengguna Motor Share this
Berita Motor
Mode baca

Jaga Motorku Lindungi Pengguna Motor

Amos Arya
oleh Amos Arya
pada 19 October 2017

Foto: Asuransi terbaru bagi pengguna sepedamotor (Foto: Amos Arya)

JAKARTA - Guna memberikan perlindungan bagi pengguna sepedamotor, PT Central Asia Financial (CAF) dan Allianz Utama Indonesia meluncurkan produk asuransi "Jaga Motorku".

Asuransi Jaga Motorku merupakan produk asuransi kendaraan dan jiwa bagi pemilik kendaraan roda dua dengan menggunakan basis digital. Asuransi ini akan memberikan perlindungan maksimal terhadap konsumen dan sepedamotor yang telah didaftarkan.

Produk ini dilahirkan karena semakin meningkatnya angka kematian dan kecelakaan di Indonesia. Menurut data Korlantas Mabes Polri, pada 2016 telah terjadi 518.305 kecelakaan dengan total 136.611 korban tewas.

Selain tingginya angka kecelakaan, PT CAF juga memperhatikan tingkat kriminalitas kendaraan bermotor yang masih tinggi. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pencurian kendaraan bermotor pada 2015 telah terjadi sebanyak 38.389 kasus.

Dengan data tersebut, PT CAF yakin bahwa pemilik kendaraan bermotor khususnya roda dua mendapatkan asuransi yang tepat dengan harga terjangkau. Pada produk Jaga Motorku ini, PT CAF berkontribusi untuk memberikan asuransi perlindungan jiwa sedangkan Allianz Utama Indonesia memberikan asuransi perlindungan kendaraan.

Karena menggunakan basis digital, konsumen hanya perlu mendaftarkan diri di www.jagadiri.co.id atau melalui mobile apps JAGADIRI. Untuk mendapatkan asuransi perlindungan maksimal, konsumen hanya perlu membayar polis sebesar Rp 165 ribu per tahun.

Pendaftaran asuransi ini diklaim tidak sulit karena tidak memerlukan pemeriksaan kesehatan konsumen dan cek fisik motor. Jaga Motorku ini juga akan memberikan perlindungan kepada motor baru dan lama dengan maksimal usia kendaraan 10 tahun.

Selain itu, asuransi ini dapat melindungi 2 konsumen yang tertanggung dalam 1 motor dengan proses klaim sangat cepat dan mudah. Masa tunggu asuransi ini 1x24 jam setelah waktu pembelian yang diklaim sangat cocok di era saat ini.

Untuk persyaratan pendaftaran yaitu pemegang polis minimum berusia 21 tahun, usia tertanggung mulai 18-65 tahun, wajib memiliki SIM C1 atau C2 dan KTP yang berlaku.

“Kami memberikan produk terbaik kepada pemilik sepedamotor dengan berbagai kelebihan yaitu harga polis yang murah dengan jumlah santunan terbaik. Kami berharap dengan adanya produk baru ini, masyarakat semakin sadar pentingnya asuransi untuk melindungi kendaraan, diri sendiri dan orang-orang yang dicintai,” tutur Dessy Kusumayanti, Operation Director PT Central Asia Financial.

Berikut daftar santunan yang akan diberikan kepada konsumen Jaga Motorku.

  1. Meninggal dunia akibat kecelakaan Rp 25 juta
  2. Cacat permanen atau sementara akibat kecelakaan  Rp 25 juta
  3. Cedera ringan akibat kecelakaan Rp 1 juta (setahun dapat diklaim maksimal 3 kali)
  4. Kendaraan hilang atau dicuri Rp 5 juta
  5. Kerusakan total pada sepedamotor Rp 3,75 juta
  6. Kerusakan sepedamotor akibat kecelakaan Rp 1 juta

“Kami juga mendukung keselamatan berkendara yang selalu dijunjung tinggi oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sehingga klaim dan santunan dari asuransi ini hanya dapat diterima oleh konsumen yang berkendara sesuai dengan peraturan lalu lintas serta tertib di jalan raya,” tutup Dessy. [Amo/Ikh]


Komentar