Importir Ban Keluhkan Aturan Impor Share this
Berita Mobil
Mode baca

Importir Ban Keluhkan Aturan Impor

Muhammad Ikhsan
oleh Muhammad Ikhsan
pada 26 May 2017

Foto: Ilustrasi

JAKARTA - Kebijakan pemerintah membatasi ban impor melalui Permendag No 77/M-DAG/PER/11/2016 mulai berlaku 1 Januari 2017 dirasa menyulitkan importir ban.

Gabungan Importir dan Pedagang Ban Indonesia (Gimpabi) mengharapkan pemerintah untuk dapat memberikan kelonggaran terhadap proses importansi ban yang saat ini semakin sulit dilakukan. Akibat kebijakan pembatasan impor, ketersediaan ban impor yang tidak diproduksi di Indonesia semakin sulit diperoleh, sehingga berdampak pada harga yang memberatkan pelaku usaha di sektor riil.

Akibat situasi ini, tidak hanya importir ban yang terancam usahanya, para pelaku usaha yang masih tergantung dengan ban impor seperti di sektor pelabuhan, tambang, perkebunan dan logistik harus menanggung beban biaya yang semakin tinggi.

“Mayoritas ban yang diimpor tidak diproduksi di Indonesia dan digunakan untuk kebutuhan sektor riil. Jika kondisi ini tidak berubah, dampaknya akan sangat berat bagi pelaku usaha, bukan hanya anggota Gimpabi tapi terutama pengusaha di sektor strategis seperti pelabuhan, tambang, perkebunan dan transportasi yang tergantung pada ban impor,” kata Rudy Rudy Josano, Bendahara Gimpabi dalam keterangan resmi.

Sampai saat ini, porsi ban impor hanya sekitar 10 persen dari total penjualan ban nasional di Indonesia. Selain porsinya terbatas, ban yang diimpor oleh para importir umum, yang sebagian besar menjadi anggota Gimpabi, juga belum diproduksi di Indonesia.

Menurut Rudy, sebagian besar ban impor merupakan ban jenis radial, ban pelabuhan, ban pertambangan dan ban perkebunan yang diameternya bisa mencapai 2-3 meter (Giant Tire) yang tidak dapat diproduksi didalam negeri. Ban tipe Radial Truck dan Radial Light Truck memiliki keunggulan dibandingkan ban bias yang diproduksi oleh produsen ban di Indonesia.

Di antara keunggulan ban radial itu adalah secara produk memiliki tingkat keselamatan tertinggi (safety), usia pakai yang lebih lama atau tahan lama, mampu menghemat bahan bakar serta menghemat biaya perawatan. Bagi para pengguna, keunggulan ban radial tersebut akan sangat menguntungkan untuk menekan biaya operasional dalam kegiatan bisnisnya.

Rudy menambahkan, dengan porsi yang kecil, ban impor sesungguhnya bukanlah ancaman bagi ban-ban yang diproduksi di Indonesia, melainkan ban impor merupakan tipe ban “Value Added” dengan manfaat yang lebih banyak.

Sebagian besar ban-ban impor digunakan untuk kegiatan usaha besar seperti pelabuhan, pertambangan dan perkebunan. Efek berganda (multiplier effect) yang ditimbulkan dari bisnis ban impor ini sangat besar. Selain menyerap puluhan ribu tenaga kerja, sektor usaha yang masih tergantung dengan ban impor juga memberikan kontribusi yang besar terhadap perekonomian Indonesia.

“Kami mendengar dari partner-partner kami di sektor pelabuhan, logistik, pertambangan, perkebunan dan transportasi bahwa saat ini mereka semakin sulit mendapatkan ban yang dibutuhkan. Akhirnya yang terjadi adalah kanibalisasi, atau jika terpaksa membeli, harganya semakin tidak terkontrol, karena ban-ban yang dibutuhkan tidak diproduksi di Indonesia,’ ucapnya.

Gimpabi berharap pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dapat segera melakukan evaluasi mengenai mekanisme importansi ban di Indonesia. Selain itu, Gimpabi juga meminta pemerintah untuk memberikan ruang dan perlakukan yang sama diantara para pelaku usaha ban di Indonesia (API – U dan API –P). [Ikh]


Komentar