Gaikindo Tunggu Aturan Mobil Listrik Share this
Berita Mobil
Mode baca

Gaikindo Tunggu Aturan Mobil Listrik

Adi Hidayat
pada 20 July 2017

Foto: Tesla Model X dijual Rp 2,64 miliar (Foto: Muhammad Hafid)

JAKARTA – Era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), anak bangsa mulai diberi kesempatan untuk mengembangkan mobil listrik. Ketika itu, beberapa mobil listrik berhasil lahir dan menjadi buah bibir.

Sayangnya, perkembangan mobil listrik mulai menurun seiring dengan berakhirnya masa pemerintahan SBY pada 2014. Sejak itu, perkembangan mobil listrik menghilang.

Namun kini, Presiden Joko Widodo mulai berminat untuk kembali mengembangkan mobil listrik sebagai salah satu kendaraan yang dijual di Indonesia. Kini Pemerintah Joko Widodo siap mengeluarkan aturan pengembangan mobil listrik di Indonesia.

Meski demikian, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) masih belum bisa berkomentar banyak. Hal ini dikarenakan aturan tentang mobil listrik masih belum jelas ditetapkan oleh pemerintah saat ini.

“Kami ini pelaku bisnis jadi kalau Pemerintah mengarahkannya kemana, kami ikut. Mobil listrik ini sampai sekarang belum ada patokannya. Misalnya aturan mainnya seperti apa, pajak-pajaknya seperti apa, naih itu semua masih belum jelas,” ungkap Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo di Jakarta.

Tak hanya itu, dikarenakan aturan yang belum jelas, Ia pun menegaskan bahwa baik dari manufaktur maupun Pemerintah, kesiapan ke arah sana pun terbilang belum ada.

“Belum siap kita (Pemerintah dan manufaktur), maunya Pemerinta itu apa? Karena mobil listri itu mahal sekali, sekarang kalau kita masukin mobil listrik lalu tidak laku bagaimana? Kan harus ada aturan mainnya, perpajakannya dan segala macemnya. Inilah yang belum Kami (Gaikindo) terima,” tambahnya.

Beredar kabar bahwa Pemerintahan Jokowi berencana untuk memberikan insentif pajak pada mobil listrik. Hal ini agar mobil listrik dapat bersaing dengan mobil pembakaran konvensional yang saat ini masih menjadi andalan masyarakat. Tak hanya itu, dengan adanya keringanan pajak tersebut maka diharapkan manufaktur pun tertarik untuk memproduksinya di dalam negeri.

Dengan diproduksi dalam negeri, maka diharapkan harga mobil dapat lebih terjangkau sehingga membuat masyarakat tertarik untuk menggunakan mobil listrik. Meski demikian, diperlukan banyak pengembangan khususnya dari sisi infrastruktur agar mobil dapat diisi dayanya di mana saja. [Adi/Ikh]


Komentar