Motor Listrik Viar Q1 Ada STNK, Ini Penjelasannya Share this
Berita Motor
Mode baca

Motor Listrik Viar Q1 Ada STNK, Ini Penjelasannya

Amos Arya
oleh Amos Arya
pada 16 May 2017

Foto: STNK Viar Q1 Foto: Amos Arya

JAKARTA - PT Triangle Motorindo memastikan skutik listrik terbarunya tidak menyalahi hukum di Indonesia karena bisa memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

STNK sendiri adalah syarat kendaraan bermotor untuk bisa digunakan di jalan.

“STNK skutik listrik ini telah dikeluarkan oleh Korlantas sesuai dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari Kemenhub. Viar Q1 telah lulus uji laik jalan menurut Korlantas,” kata Deden Gunawan, Corporate Manager PT Triangle Motorindo di Jakarta.

Seperti kita ketahui, aturan STNK mengenai sepedamotor listrik di Indonesia belum jelas. Namun pemerintah dan kepolisian terus mengkaji tentang keberadaan kendaraan dengan tenaga alternatif itu. Sebab, sudah ada sudah ada produsen lokal yang mulai memproduksi motor listrik.

“Saya kurang tahu soal detail mengenai keputusan STNK ini. Namun konsumen sekarang tidak perlu khawatir lagi untuk membeli skutik listrik ini,” tambah Deden.

Viar Motor Indonesia

Sejak skutik listrik Viar Q1 melalui tahap riset dan pengembangan selama setahun, legalitas Viar Q1 diklaim telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara konsumen yang memiliki skutik listrik ini diwajibkan untuk dapat membayar pajak pokok tahunan sebesar Rp 1,3 juta.

PT Triangle Motorindo telah memproduksi secara massal Viar Q1 sejak dua bulan lalu. [Amo/Ikh]


Komentar