Yamaha: Jangan Pakai Lampu Hazard All-new R15 Saat Riding Share this
Tips
Mode baca

Yamaha: Jangan Pakai Lampu Hazard All-new R15 Saat Riding

Denny Basudewa
pada 23 January 2017

Foto: Tombol lampu hazard all-new Yamaha R15

BOGOR - All-new Yamaha R15 dilengkapi dengan fitur hazard lamp. Kehadiran fitur itu berdasarkan masukan dari berbagai pihak termasuk konsumen Yamaha yang kerap melakukan touring.

Fitur ini sangat penting bagi pengendara ketika dalam kondisi darurat. Seperti diketahui UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP No. 44 Thn 1993 tentang Kendaraan "Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan."

Artinya, lampu hazard pada sepedamotor tidak boleh digunakan saat riding atau sedang iring-iringan, kecuali kendaraan bermotor yang memiliki hak utama seperti tercatat pada undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59 ayat 5: a, b dan c.

5. Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan dan angkutan barang khusus.

Jadi jika Anda pemilik all-new Yamaha R15, perhatikan aturan penggunaan fitur baru itu. Yamaha sendiri menyarankan pemiliknya menyalakan hazard lamp ketika kondisi keadaan darurat dan dalam kondisi motor berhenti di sisi kiri jalan.

M. Abidin, GM After Sales Division YIMM mengatakan, terkait lampu hazard tersebut, pihaknya telah  mendapat izin dari pemerintah.

"Sebelum meluncurkan motor kami terlebih dahulu meminta izin pada pemerintah. All-new Yamaha R15 telah lolos homologasi dari pihak pemerintah jadi dipastikan tidak menyalahi aturan pemerintah," jelas Abidin di Sirkuit Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (23/1/2017).

Performa motor sendiri diklaim sebagai yang terbaik di kelasnya dengan mengandalkan mesin 155cc berteknologi Variabel Valve Actuation (VVA). Hal ini membuat produk terbaru Yamaha tersebut tidak hanya berperforma, namun tetap irit bahan bakar.

All-new Yamaha R15 memiliki tenaga maksimal sebesar 14.2 kw (19 hp) pada 10.000 rpm. Motor ini juga memiliki torsi besar yakni 14.7 nm pada 8.500 rpm. Hasil ini membuat motor tersebut menjadi yang terkencang di kelas motor sport 150cc.

Teknologi baru yang diterapkan YIMM pada all-new Yamaha R15 adalah assist & slipper clutch yang membuat perpindahan gigi semakin mudah. Selain itu produk baru ini juga telah dipersenjatai suspensi upside down dengan fork 37 mm. Tunganggan semakin stabil dengan penggunaan ban bertapak lebar 100/80-17 depan dan 140/70-17 belakang. [Ikh/Idr]


Komentar