Mobil123.com dan Adira Insurance Peduli Pemilik Kendaraan Share this
Berita Mobil
Mode baca

Mobil123.com dan Adira Insurance Peduli Pemilik Kendaraan

Muhammad Ikhsan
oleh Muhammad Ikhsan
pada 31 January 2017

Foto: Mobil123.com dan Adira Insurance menggelar acara blogger gathering di Jakarta

JAKARTA - Mobil123.com, portal otomotif terpercaya dan nomor 1 di Indonesia dan PT Asuransi Adira Dinamika menggelar acara blogger gathering bertema "Perlukah Mobil dan Motor Kita Diasuransikan?".

Pada kesempatan kali ini, Mobil123.com dan Adira Insurance ingin menunjukkan peduli pada pemilik kendaraan di Indonesia.

Irwan Nurfiandi, Head of Marketing Mobil 123.com mengatakan, melihat banyaknya kecelakaan kendaraan di dalam negeri selama ini, dirasa perlu mengedukasi masyarakat luas memproteksi kendaraan kesayangan dengan memilih asuransi kendaraan yang tepat.

"Mobil123.com, sebagai portal otomotif terpercaya dan nomor 1 di Indonesia memiliki peran penting dalam keamanan dan kenyamanan berkendara masyarakat Indonesia. Diadakannya acara ini supaya masyarakat bisa memilih perusahaan asuransi dengan premi komprehensif (all risk) atau Total Loss Only (TLO), di mana sesuai kebutuhan," kata Irwan di Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Asuransi kendaraan kini telah menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan untuk menghindari kerugian besar diakibatkan tabrakan, pencurian kendaraan hingga perampokan.

Indra Prabowo, selaku Managing Editor Mobil123.com dan Otospirit.com mengatakan kendaraan memiliki sifat risiko. Karena itu dibutuhkan perlindungan yang tepat guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan berkendara.

"Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada 2014, populasi kendaraan lebih 114 juta di Indonesia. Artinya jika bersama-sama berada di jalan bisa menimbulkan risiko tabrakan, senggolan dan menimbulkan kerusakan. Kendaraan mengalami kecelakaan artinya menyebabkan kerugian pemilik kendaraan. Karena itu harus ada yang melindungi supaya tidak mengganggu keuangan pemilik kendaraan," kata Indra Prabowo.

Sementara itu, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia selama 2015 tercatat cukup tinggi. Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Mabes Polri Januari-September 2015 jumlah kasus kecelakaan lalu lintas mencapai 23.000 kasus.

Untuk itu dibutuhkan perusahan asuransi yang tidak hanya melindungi mobil dan diri pihak pertama, namun turut memproteksi pihak ketiga yang mengalami kecelakaan. Contoh kejadian seperti ini sebelumnya tidak disadari oleh pemilik mobil.

Dalam kesempatan ini, Adira Insurance sebagai perusahaan asuransi umum terkemuka di Indonesia memaparkan segala macam jenis asuransi kecelakaan, kerusakan termasuk siap menghadapi musibah pihak ketiga.

Dalam asuransi terdapat istilah Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga (TJH III) yaitu atas kerugian yang diderita pihak ketiga yang berada di luar objek yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh objek tersebut.

Klausul mengenai asuransi pihak ketiga atau disebut juga Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III) terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab 2 mengenai Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

"Banyak keuntungan yang didapat dengan mengikuti polis asuransi kendaraan. Tidak hanya asuransi kendaraan juga meliputi asuransi kecelakaan diri mulai pihak pertama sampai pihak ketiga kerusakan atas harta benda, biaya pengobatan, cedera badan bahkan kematian," ucap Dany Sutardji, Product Management Analyst PT Asuransi Adira Dinamika. [Ikh]


Komentar